Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP dan KK Secara Online dan Persyaratannya
Cara mengubah status pekerjaan di KTP dan KK secara online kini menjadi sangat penting dan mudah di era digital ini. Hal ini memungkinkan penduduk untuk memperbarui data anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara daring, tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Keakuratan data pada dokumen resmi seperti KK dan KTP sangatlah penting.
Jika terdapat kesalahan pada data tersebut, pemilik dokumen harus segera melakukan perbaikan untuk menghindari masalah saat dokumen diperlukan untuk keperluan tertentu.
Untuk itu, dalam penjelasan kali ini akan diberikan sebuah uraian terkait dengan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan jika ingin mengubah data baik di KTP maupun KK secara online. Simak uraian berikut ini:
Dokumen dan Persyaratan yang Harus di Siapkan
Sebelum melakukan perubahan status pekerjaan baik di KTP maupun di KK, maka hal pertama yang harus dilakukan yakni memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan perubahan data e-KTP secara online:
- Untuk perubahan status perkawinan, diperlukan surat nikah atau putusan pengadilan.
- Untuk perubahan alamat domisili, perlu melampirkan surat keterangan RT/RW yang dapat diurus di tingkat kelurahan.
- Untuk penambahan gelar akademik, dibutuhkan ijazah terakhir.
- Untuk perubahan status pekerjaan, diperlukan surat keterangan dari instansi terkait.
- Untuk perubahan data pada kolom agama, harus melampirkan fotokopi surat keterangan dari pemuka agama.
Cara Mengubah Data KTP Secara Online
Setelah memenuhi berbagai persyaratan dokumen yang telah ditentukan, maka hal selanjutnya yang bisa dilakukan yakni bisa langsung mengubah data KTP secara online. Penasaran bagaimana langkah yang harus dilakukan? Berikut diantaranya:
- Akses situs web Dinas Dukcapil dari kabupaten atau kota tempat tinggal Anda.
- Pilih opsi “Tambah Permohonan” pada halaman KTPel.
- Klik “Cetak” pada kolom nama anggota keluarga yang akan melakukan perubahan data e-KTP.
- Verifikasi kembali data yang telah Anda masukkan.
- Jika data sudah benar, pilih opsi “Keterangan Permohonan”.
- Klik “Perubahan Biodata”.
- Centang dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Masukkan nomor ponsel Anda dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Pilih lokasi untuk pengambilan dokumen.
- Tentukan jadwal pengambilan dokumen.
Cara Mengubah Data KK Secara Online
Selain KTP, Kartu Keluarga juga bisa dilakukan perubahan data. Sebenarnya langkah yang harus dilakukan tak jauh berbeda dengan perubahan data KTP. Berikut langkahhnya:
- Kunjungi situs web Dinas Dukcapil di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.
- Buat akun dengan mengisi informasi pribadi seperti NIK, nomor KK, alamat email, nama lengkap, nomor telepon, dan kata sandi.
- Masuk ke akun yang telah dibuat dan pilih opsi layanan untuk KK.
- Pilih bagian untuk melakukan perubahan elemen data.
- Lengkapi surat pernyataan perubahan data KK dengan mencantumkan nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat, dan rincian perubahan data KK.
- Lampirkan fotokopi dokumen terkait yang mendukung perubahan data KK.
- Isi formulir permohonan dengan memilih jenis permohonan, dan mengisi nama, alamat, NIK, serta nomor KK.
- Unggah dokumen pendukung seperti formulir pelaporan, KK lama, dan dokumen yang relevan dengan perubahan data. Setelah itu, periksa kembali informasi yang telah diisi dan klik "Ajukan Laporan".
- Tunggu pemberitahuan mengenai status permohonan Anda. Pemberitahuan tersebut akan mencantumkan waktu atau jadwal pengambilan KK yang baru.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai waktu atau tanggal yang tertera untuk mengambil dokumen yang telah selesai diproses.
Itulah uraian terkait dengan cara mengubah status pekerjaan di KTP dan KK secara online. Selain itu, dalam penjelasan ini juga telah diberikan uraian terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Posting Komentar untuk "Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP dan KK Secara Online dan Persyaratannya"